Wednesday, September 13, 2017

Berikut Hasil Investigasi Kementerian Kesehatan soal Kematian Bayi Debora yang Disampaikan ke DPR



Agen Domino QQ - Sangat melukai hati rakyat kebijakan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek tidak menjatuhkan sanksi tegas kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Demikian menurut Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago,
Menkes "buang badan" dengan menyerahkan kepada Dinas Kesehatan DKI untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga.

Politikus NasDem itu mencermati kesimpulan yang disampaikan Menkes, khususnya pada poin D, terkait kebijakan uang muka yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU).

Pun point E, bahwa SDM di bagian informasi belum memahami sepenuhnya kebijakan RS secara utuh.

Dari kesimpulan tersebut, tegas Irma, seharusnya Menkes sudah dapat memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga.

Bukan justru menyerahkan pada Dinkes DKI.
"Bagi saya ini seperti buang badan! Buang tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian sanksi!" tegas Irma kepada Tribunnews.com.

Karena sanksi yang dikeluarkan Menkes bila dibanding sanksi yang dikeluarkan Dinkes tentu beda bobot .

Pun begitu dengan tanggapan RS Mitra Keluarga dan Rumah-rumah sakit lainnya di tanah air.

Ia pun menegaskan, cukup melukai perasaan rakyat dengan tidak adanya kontrol dari Kementerian Kesehatan selama ini pada Rumah-rumah Sakit yang sering menolak pasien.
"Jangan makin membuat rakyat makin tidak percaya dengan keputusan sanksi yang tidak jelas seperti ini," tegasnya.

Sanksi Diberikan Dinkes DKI
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek hanya menyerahkan kepada Dinkes DKI menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terkait kasus kematian bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Deborah Simanjorang.

Sanksi ini diberikan Menkes setelah menjabarkan hasil investigasinya terhadap RS Mitra Keluarga dan keluarga bayi Debora.
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis," ujar Menkes dalam Surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi TD tertanggal Rabu (13/9/2017).

Sedangkan sanksi lain, imbuh Menkes, akan ditentukan setelah dilaksanakan audir medik.

Selain itu Menkes juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.